Tips dan Bantuan

K
 alau Anda mencari rumah,tanah,apartment,ruko buka saja website www.rajaproperti.com. Di sana, Anda akan menjumpai berbagai  kemudahan untuk menyelaraskan keinginan Anda yang spesifik, dengan apa yang hendak Anda cari. Harga yang   selaras dengan isi kantong, lokasi yang tak jauh dari kantor, semuanya bisa Anda dapatkan di sini. Itulah gambaran ril dari keberadaan dan manfaat situs penjualan properti dimaksud.

Website www.rajaproperti.com ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat luas mencari informasi seputar properti. Sedangkan dari segi pemasang iklan, website ini juga akan menghemat biaya promosi secara signifikan dengan jangkauan iklan yang sangat luas. Iklan atau listing properti juga tampil jauh lebih detail dan lengkap dengan foto.”

Bernaung di bawah PT Optima International www.rajaproperti.com diluncurkan ke publik pada 27 November 2009. Mengusung slogan ‘one stop shopping properti,’ manajemen perusahaan ini langsung tancap gas dengan promosi yang gencar. “Sejauh ini, memasuki usianya, yang seumur jagung namun perkembangan cukup signifikan, karena merek kami sudah mulai dikenal luas di kalangan konsumen atau masyarakat yang sedang mencari properti.

Kami dikenal sebagai media informasi tempat tinggal dan ruang usaha, jika mau ditelisik lebih dalam, maka website seperti www.rajaproperti.com akan menyasar para pencari rumah yang sudah akrab menggunakan internet sebagai targetnya. Dan melihat populasi pengguna internet di Indonesia, secara kasat mata saja, kebanyakan akan melakukan browsing atau searching saat berada di kantor dengan fasilitas yang disediakan di kantor. Selebihnya di warnet dan rumah.
Potret ini seharusnya menjadi kelebihan tersendiri bagi website seperti ini untuk dimanfaatkan oleh pengembang atau broker yang memasarkan properti. Pasalnya, media ini dikonsumsi langsung oleh para pekerja kantoran yang sesungguhnya juga menjadi pasar potensialbagi pengembang atau pemilik rumah seken yang dipajang di website ini.


PAJAK PAJAK PROPERTI

 

 

Dalam pembelian properti ada pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila kita membeli melalui developer, biasanya pajak telah dimasukkan dalam harga jual. Tapi sebenarnya pajak apa saja yang dibebankan kepada kita? Besarnya pajak yang harus dibayarkan sangat tergantung jenis, nilai, dan lokasi  properti.

 

 

 

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut  PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

 

 

 

PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll

 

 
 

Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta – 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan.

 

 
 

BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

 

 
 

PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

 

 
 

PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total  nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

 

 
 

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

 

 

 

Cara perhitungan PBB

 

 
  • PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
  • NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar
  • NJOPKP = NJOP – NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah.

 

 

 

Contoh perhitungan :
Rumah di Bogor memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah mentepakan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta – Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

 

 

Sumber : dari berbagai sumber