Tips dan Bantuan
Website www.rajaproperti.com ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat luas mencari informasi seputar properti. Sedangkan dari segi pemasang iklan, website ini juga akan menghemat biaya promosi secara signifikan dengan jangkauan iklan yang sangat luas. Iklan atau listing properti juga tampil jauh lebih detail dan lengkap dengan foto.”
Bernaung di bawah PT Optima International www.rajaproperti.com diluncurkan ke publik pada 27 November 2009. Mengusung slogan ‘one stop shopping properti,’ manajemen perusahaan ini langsung tancap gas dengan promosi yang gencar. “Sejauh ini, memasuki usianya, yang seumur jagung namun perkembangan cukup signifikan, karena merek kami sudah mulai dikenal luas di kalangan konsumen atau masyarakat yang sedang mencari properti.
Kami dikenal sebagai media informasi tempat tinggal dan ruang usaha, jika mau ditelisik lebih dalam, maka website seperti www.rajaproperti.com akan menyasar para pencari rumah yang sudah akrab menggunakan internet sebagai targetnya. Dan melihat populasi pengguna internet di Indonesia, secara kasat mata saja, kebanyakan akan melakukan browsing atau searching saat berada di kantor dengan fasilitas yang disediakan di kantor. Selebihnya di warnet dan rumah.
Potret ini seharusnya menjadi kelebihan tersendiri bagi website seperti ini untuk dimanfaatkan oleh pengembang atau broker yang memasarkan properti. Pasalnya, media ini dikonsumsi langsung oleh para pekerja kantoran yang sesungguhnya juga menjadi pasar potensialbagi pengembang atau pemilik rumah seken yang dipajang di website ini.
|
PAJAK PAJAK PROPERTI |
|
Dalam pembelian properti ada pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila kita membeli melalui developer, biasanya pajak telah dimasukkan dalam harga jual. Tapi sebenarnya pajak apa saja yang dibebankan kepada kita? Besarnya pajak yang harus dibayarkan sangat tergantung jenis, nilai, dan lokasi properti. |
||
|
|
||
|
|
PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) |
|
|
|
PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) |
|
|
Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta. |
|
|
|
BBN ( Bea Balik Nama ) |
|
|
|
PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah ) |
|
|
|
PPh ( Pajak Penghasilan ) |
|
|
|
PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) |
|
|
|
|
||
|
|
Cara perhitungan PBB |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Contoh perhitungan : |
|
|
|
||
|
Sumber : dari berbagai sumber |
||
|
|
||




.jpg)


